Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games Mindo Rosalina Manulang kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, mantan manajer PT Anak Negeri itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin, dalam kasus proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
"Saya sebagai saksi," ujar Rosa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/9).
Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa, bahwa kedatangan Rosa memang untuk kasus PLTS bukan kasus wisma atlet yang saat penyidik KPK sedang memeriksa anggota Komisi X, Angelina Sondakh.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk kasus PLTS dengan tersangka N," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Hingga kini keberadaan Neneng belum diketahui. Padahal ia sudah masuk dalam buron Interpol setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Kemenakertrans tahun anggaran 2008 pada awal Agustus 2011.(MEL)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar